Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Besaran tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
