Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (2) Besaran uang representasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : a. uang representasi ketua DPRD setara dengan gaji pokok Walikota; b. uang representasi wakil ketua DPRD sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi ketua DPRD; c. uang representasi Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD.
Koreksi Anda