Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka seluruh Peraturan Walikota yang berkaitan atau memuat ketentuan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD wajib menyesuaikan pengaturannya dengan mendasarkan pada Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
