Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka seluruh Peraturan Walikota yang berkaitan atau memuat ketentuan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD wajib menyesuaikan pengaturannya dengan mendasarkan pada Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda