Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang IZIN PEMAKAIAN TANAH (IPT)
Teks Saat Ini
(1) Apabila IPT dicabut dengan pemberian ganti rugi atas bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), maka bekas pemegang IPT harus segera mengosongkan bangunan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya ganti rugi atas bangunan.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi oleh bekas pemegang IPT, maka pengosongan bangunan akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
