Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang IZIN PEMAKAIAN TANAH (IPT)
Teks Saat Ini
(1) IPT dapat dicabut tanpa pemberian ganti kerugian atas bangunan dari Pemerintah Daerah apabila :
a. pemegang IPT melanggar atau tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam surat IPT;
b. tanah ditelantarkan hingga 3 (tiga) tahun sejak dikeluarkannya IPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
c. ternyata dikemudian hari diketahui bahwa persyaratan yang diajukan untuk mendapatkan IPT tidak benar;
d. pemegang IPT tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai subyek pemegang IPT;
e. adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) IPT dapat dicabut dengan pemberian ganti kerugian atas bangunan apabila tanah yang bersangkutan dibutuhkan untuk kepentingan umum.
(3) Besarnya ganti rugi atas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik.
(4) Dalam hal bekas pemegang IPT menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, maka ganti kerugian dimaksud dititipkan ke Pengadilan Negeri.
(5) Penitipan Ganti Kerugian selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), juga dilakukan dalam hal bekas pemegang IPT tidak diketahui keberadaannya.
Koreksi Anda
