Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang IZIN PEMAKAIAN TANAH (IPT)
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang IPT meninggal dunia, maka ahli warisnya dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas untuk mendapatkan IPT sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Retribusi yang telah dibayarkan oleh pemegang IPT yang meninggal dunia, tetap diperhitungkan.
Koreksi Anda
