Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang IZIN PEMAKAIAN TANAH (IPT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
IPT dapat berakhir apabila : a. masa berlaku IPT berakhir dan pemegang IPT tidak memperpanjang IPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. atas permintaan sendiri; c. pemegang IPT meninggal dunia; d. IPT dicabut.
Koreksi Anda