Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang IZIN PEMAKAIAN TANAH (IPT)
Teks Saat Ini
IPT dapat berakhir apabila :
a. masa berlaku IPT berakhir dan pemegang IPT tidak memperpanjang IPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. atas permintaan sendiri;
c. pemegang IPT meninggal dunia;
d. IPT dicabut.
Koreksi Anda
