Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang IZIN PEMAKAIAN TANAH (IPT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IPT dilarang: a. mengalihkan IPT kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kepala Dinas; b. menelantarkan tanah hingga 3 (tiga) tahun sejak dikeluarkannya IPT; c. menyerahkan penguasaan tanah yang telah diterbitkan IPT kepada pihak lain dengan atau tanpa perjanjian. (2) Penelantaran tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku terhadap IPT dengan kondisi persil : a. telah diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan; atau b. belum diajukan permohonan untuk diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan.
Koreksi Anda