Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang IZIN PEMAKAIAN TANAH (IPT)
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang Warga Negara INDONESIA atau badan yang akan memakai tanah harus terlebih dahulu memperoleh IPT dari Walikota.
(2) Kewenangan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Kepala Dinas.
Koreksi Anda
