Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang IZIN PEMAKAIAN TANAH (IPT)
Teks Saat Ini
(1) Pemakaian tanah diizinkan kepada pihak yang memerlukan atau yang senyata-nyata menguasai baik perorangan maupun badan, sepanjang tidak dipakai sendiri oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pemakaian tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian dalam bentuk menaruh pada, didalam, diatas, melintas atau menembus tanah.
Koreksi Anda
