Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang IZIN PEMAKAIAN TANAH (IPT)
Teks Saat Ini
(1) Pengalihan IPT disebabkan hal-hal sebagai berikut :
a. pewarisan bangunan yang berdiri diatas tanah IPT;
b. hibah bangunan yang berdiri diatas tanah IPT;
c. jual beli bangunan yang berdiri diatas tanah IPT;
d. lelang bangunan yang berdiri diatas tanah IPT.
(2) Pemegang IPT yang mengajukan permohonan pengalihan IPT karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pengalihan IPT dari Kepala Dinas.
Koreksi Anda
