Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang IZIN PEMAKAIAN TANAH (IPT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengalihan IPT disebabkan hal-hal sebagai berikut : a. pewarisan bangunan yang berdiri diatas tanah IPT; b. hibah bangunan yang berdiri diatas tanah IPT; c. jual beli bangunan yang berdiri diatas tanah IPT; d. lelang bangunan yang berdiri diatas tanah IPT. (2) Pemegang IPT yang mengajukan permohonan pengalihan IPT karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pengalihan IPT dari Kepala Dinas.
Koreksi Anda