Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut :
(1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah (Rp97.753.094.863,33) dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran Pendapatan setelah perubahan Rp6.150.194.212.902,80
b. Realisasi
Rp6.052.441.118.039,47
Selisih (kurang) (Rp 97.753.094.863,33)
(2) Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah (Rp1.365.336.959.249,91) dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran Belanja setelah perubahan Rp7.072.715.425.304,00
b. Realisasi
Rp5.707.378.466.054,09
Selisih (kurang) (Rp1.365.336.959.249,91)
(3) Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp577.458.560.415,82 dengan rincian sebagai berikut :
a. Surplus/Defisit setelah perubahan
(Rp 922.521.212.401,20)
b. Realisasi
Rp 345.062.651.985,38
Selisih lebih Rp 577.458.560.415,82
(4) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp33.933.536.728,07 dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp 943.185.351.353,40
b. Realisasi
Rp 977.118.888.081,47
Selisih lebih Rp 33.933.536.728,07
(5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah (Rp10.027.138.951,60) dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran pengeluaran pembiayaan
setelah perubahan
Rp 20.664.138.951,60
b. Realisasi
Rp 10.637.000.000,00
Selisih (kurang) (Rp. 10.027.138.951,60)
(6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp43.960.675.679,67 dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
Rp 922.521.212.401,80
b. Realisasi
Rp 966.481.888.081,47
Selisih lebih Rp. 43.960.675.679,67
Koreksi Anda
