Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut : (1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah (Rp97.753.094.863,33) dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran Pendapatan setelah perubahan Rp6.150.194.212.902,80 b. Realisasi Rp6.052.441.118.039,47 Selisih (kurang) (Rp 97.753.094.863,33) (2) Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah (Rp1.365.336.959.249,91) dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran Belanja setelah perubahan Rp7.072.715.425.304,00 b. Realisasi Rp5.707.378.466.054,09 Selisih (kurang) (Rp1.365.336.959.249,91) (3) Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp577.458.560.415,82 dengan rincian sebagai berikut : a. Surplus/Defisit setelah perubahan (Rp 922.521.212.401,20) b. Realisasi Rp 345.062.651.985,38 Selisih lebih Rp 577.458.560.415,82 (4) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp33.933.536.728,07 dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp 943.185.351.353,40 b. Realisasi Rp 977.118.888.081,47 Selisih lebih Rp 33.933.536.728,07 (5) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah (Rp10.027.138.951,60) dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp 20.664.138.951,60 b. Realisasi Rp 10.637.000.000,00 Selisih (kurang) (Rp. 10.027.138.951,60) (6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp43.960.675.679,67 dengan rincian sebagai berikut : a. Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan Rp 922.521.212.401,80 b. Realisasi Rp 966.481.888.081,47 Selisih lebih Rp. 43.960.675.679,67
Koreksi Anda