Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Surabaya
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya
3. Kepala Daerah adalah Walikota Surabaya
4. Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual yang diliputi rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik- baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi manusia sesuai dengan Pancasila.
5. Lanjut Usia yang selanjutnya disingkat Lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
6. Pra Lanjut Usia selanjutnya disingkat Pra Lansia adalah seseorang yang telah berumur 45 tahun sampai dengan belum mencapai 60 tahun.
7. Lanjut Usia Potensial yang selanjutnya disingkat Lansia Potensial adalah Lansia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.
8. Lanjut Usia Tidak Potensial yang selanjutnya disingkat Lansia Tidak Potensial adalah Lansia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
9. Lanjut Usia Miskin yang selanjutnya disingkat Lansia Miskin adalah seseorang yang telah berumur 60 (enam puluh) tahun ke atas, tidak mempunyai bekal hidup, pekerjaan dan penghasilan.
10. Lanjut Usia Terlantar yang selanjutnya disingkat Lansia Terlantar adalah seseorang yang telah berumur 60 (enam puluh) tahun ke atas, tidak mempunyai bekal hidup, pekerjaan, penghasilan bahkan tidak mempunyai sanak saudara yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.
11. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya, beserta kakek dan/atau nenek.
12. Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
13. Pos Pelayanan Terpadu Lanjut Usia yang selanjutnya disingkat Posyandu Lansia adalah sebuah wadah pelayanan kepada lanjut usia di masyarakat yang proses pembentukan dan pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat bersama lembaga swadaya masyarakat, lintas sektor, pemerintah dan non pemerintah, swasta, organisasi sosial dengan menitikberatkan pelayanan kesehatan pada upaya promotif dan preventif.
14. Karang Werdha adalah wadah untuk menampung kegiatan para Lansia.
15. Panti Werdha adalah sistem pelayanan kesejahteraan bagi Lansia yang terlantar dan yang membutuhkan.
16. Puskesmas Lanjut Usia yang selanjutnya disebut Puskesmas Santun Lansia adalah puskesmas yang melakukan pelayanan kepada lanjut usia yang mengutamakan aspek promotif dan preventif disamping aspek kuratif dan rehabilitatif secara pro aktif, baik dan santun, memberikan kemudahan dan dukungan bagi lanjut usia, melakukan pelayanan oleh tenaga profesional, serta melaksanakan pelayanan dengan standar teknis pelayanan yang berlaku.
17. Pelayanan Harian Lansia (Day Care Services) adalah suatu model pelayanan sosial yang disediakan bagi Lansia, bersifat sementara, dilaksanakan pada siang hari di dalam atau di luar panti dalam waktu maksimal 8 jam, dan tidak menginap, yang dikelola oleh pemerintah daerah atau masyarakat secara profesional.
18. Pelayanan Sosial di Keluarga Sendiri (Home Care Services) adalah bentuk pelayanan sosial bagi Lansia yang dilakukan di rumah atau di dalam keluarga sendiri.
19. Pelayanan Sosial melalui Keluarga Pengganti (Foster Care Services) adalah bentuk pelayanan sosial bagi Lansia di luar keluarga sendiri dan di luar lembaga dalam arti Lansia tinggal bersama keluarga lain/pengganti karena keluarganya tidak dapat memberikan pelayanan yang dibutuhkannya atau dia dalam kondisi terlantar.
20. Perlindungan sosial adalah upaya Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi Lansia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
21. Bantuan sosial adalah upaya Pemerintah Kota dan/atau masyarakat untuk memberikan bantuan yang bersifat tidak tetap agar lansia potensial dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
22. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
23. Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus-menerus agar lanjut usia dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
24. Pemberdayaan adalah setiap upaya meningkatkan kemampuan fisik, mental spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan agar para lanjut usia siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan masing-masing melalui organisasi atau perkumpulan khusus bagi Lansia.
25. Aksesibilitas adalah kemudahan untuk memperoleh dan menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas umum bagi lansia untuk memperlancar mobilitas Lanjut Usia.
26. Bangunan umum adalah bangunan yang berfungsi untuk kepentingan publik sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, maupun kegiatan budaya.