Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGGABUNGAN KELURAHAN PERAK UTARA DAN KELURAHAN PERAK TIMUR PADA KECAMATAN PABEAN CANTIAN KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum Kelurahan hasil penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diadakan pengisian jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pelaksanaan kegiatan administrasi Kelurahan tetap berada pada masing-masing Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Koreksi Anda