Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGGABUNGAN KELURAHAN PERAK UTARA DAN KELURAHAN PERAK TIMUR PADA KECAMATAN PABEAN CANTIAN KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai pusat pelayanan, administrasi kelurahan, kependudukan, aset, dan administrasi lainnya diatur dalam Peraturan Walikota. (2) Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda