Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGGABUNGAN KELURAHAN PERAK UTARA DAN KELURAHAN PERAK TIMUR PADA KECAMATAN PABEAN CANTIAN KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, penjabaran tugas dan fungsi, jabatan fungsional tertentu untuk Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan serta kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, penjabaran tugas dan fungsi, jabatan fungsional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus selesai dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
