Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGGABUNGAN KELURAHAN PERAK UTARA DAN KELURAHAN PERAK TIMUR PADA KECAMATAN PABEAN CANTIAN KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang timbul sebagai akibat terjadinya penggabungan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda