Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGGABUNGAN KELURAHAN PERAK UTARA DAN KELURAHAN PERAK TIMUR PADA KECAMATAN PABEAN CANTIAN KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelurahan yang dilakukan penggabungan mempunyai jumlah penduduk dan luas wilayah sebagai berikut: a. Kelurahan Perak Utara: 1. Jumlah penduduk sebanyak 30.054 (tiga puluh ribu lima puluh empat) jiwa; dan 2. luas wilayah seluas 3,1 km2 (tiga koma satu kilometer persegi); b. Kelurahan Perak Timur; 1. Jumlah penduduk sebanyak 17.054 (tujuh belas ribu lima puluh empat) jiwa; dan 2. luas wilayah seluas 0,4 km2 (nol koma empat kilometer persegi).
Koreksi Anda