Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGGABUNGAN KELURAHAN PERAK UTARA DAN KELURAHAN PERAK TIMUR PADA KECAMATAN PABEAN CANTIAN KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penggabungan 2 (dua) Kelurahan yaitu : a. Kelurahan Perak Utara Kecamatan Pabean Cantian; dan b. Kelurahan Perak Timur Kecamatan Pabean Cantian. (2) Kelurahan Perak Utara dan Kelurahan Perak Timur Kecamatan Pabean Cantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dihapus dan digabung menjadi 1 (satu) Kelurahan, dengan nomenklatur baru yakni Kelurahan Tanjung Perak.
Koreksi Anda