Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGGABUNGAN KELURAHAN PERAK UTARA DAN KELURAHAN PERAK TIMUR PADA KECAMATAN PABEAN CANTIAN KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggabungan Kelurahan Perak Utara dan Kelurahan Perak Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi dan efektivitas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. melaksanakan fungsi pemerintahan; c. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat; dan d. mengembangkan potensi wilayah Kelurahan Perak Utara dan Kelurahan Perak Timur Pada Kecamatan Pabean Cantian.
Koreksi Anda