Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Program bina pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d merupakan program pembangunan sarana prasarana untuk tempat ibadah, tempat kesehatan, sarana pendidikan, sarana umum dan sarana lainnya.
Koreksi Anda
