Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b merupakan program untuk menumbuhkan, meningkatkan dan membina kemandirian berusaha masyarakat.
Koreksi Anda