Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Program bina lingkungan, sosial dan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a merupakan program yang bertujuan mempertahankan fungsi-fungsi lingkungan hidup, sosial, keagamaan dan pengelolaannya serta memberi bantuan kepada masyarakat.
Koreksi Anda
