Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program TSLP oleh perusahaan meliputi : a. bina lingkungan, sosial dan keagamaan; b. kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi; c. program langsung pada masyarakat; dan d. pembangunan infrastruktur. (2) Program–program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan, dilaksanakan dan dikembangkan untuk : a. meningkatkan kesejahteraan sosial dan keagamaan; b. meningkatkan kualitas pendidikan; c. meningkatkan taraf kesehatan; d. meningkatkan kekuatan ekonomi masyarakat; e. memperkokoh keberlangsungan berusaha para pelaku usaha; f. memelihara fungsi-fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan; dan g. mengembangkan infrastruktur publik yang selaras dengan program-program Pemerintah Daerah dan kegiatan usaha perusahaan.
Koreksi Anda