Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap perusahaan selaku subjek hukum mempunyai TSLP sesuai kemampuan perusahaan.
(2) TSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kewajiban bagi :
a. perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam; dan
b. penanam modal.
(3) TSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak diwajibkan bagi perusahaan modal kategori usaha mikro, kecil dan koperasi.
(4) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berstatus pusat, cabang atau unit pelaksana yang berkedudukan dalam daerah.
(5) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
perusahaan milik swasta maupun milik negara dan/atau milik pemerintah daerah, baik yang menghasilkan barang maupun jasa.
Koreksi Anda
