Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surabaya. Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 10 Agustus 2021 WALIKOTA SURABAYA ttd ERI CAHYADI Diundangkan di Surabaya pada tanggal 10 Agustus 2021 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA, ttd HENDRO GUNAWAN LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2021 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 112-2/2021 Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM Ira Tursilowati, SH.MH Pembina Tingkat I NIP. 19691017 199303 2 006
Koreksi Anda