Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Walikota mengenakan sanksi administratif kepada setiap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 18.
(2) Walikota melimpahkan kewenangan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kepada Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. peringatan tertulis; atau
b. pembatasan kegiatan usaha.
(4) Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat
(2), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan tentang pajak daerah.
(5) Selain dikenai sanksi administratif, perusahaan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
