Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan Pengawasan pelaksanaan TSLP dilakukan oleh Walikota. (2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara : a. penyuluhan pelaksanaan ketentuan TSLP; b. pemberian konsultansi dan bimbingan pelaksanaan TSLP; c. fasilitasi dan bantuan penyelesaian masalah/hambatan yang dihadapi perusahaan dalam merealisasikan program TSLP. (3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara : a. verifikasi pelaksanaan program TSLP; b. monitoring dan evaluasi laporan pelaksanaan TSLP. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda