Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah melaksanakan TSLP.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada (1) diberikan dalam bentuk piagam penghargaan, prasasti, dan/atau diumumkan kepada masyarakat.
(3) Penghargaan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan berdasarkan usulan dari Forum Pelaksana TSLP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penghargaan, tata cara penilaian, penominasian dan penetapan perusahaan yang berhak menerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
