Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang melaksanakan TSLP dapat mencantumkan logo perusahan atau produk perusahaan.
(2) Pencantuman logo Perusahaan atau produk Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menghapus kewajiban Perusahaan untuk membayar pajak.
Koreksi Anda
