Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Perusahaan berkewajiban : a. menyusun, menata, merancang dan melaksanakan kegiatan TSLP sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha dengan memperhatikan kebijakan pemerintah daerah dan peraturan perundangan yang berlaku; b. melaporkan pelaksanaan TSLP kepada Walikota.
Koreksi Anda