Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Perusahaan berhak : a. menentukan penerima manfaat program pelaksanaan TSLP; b. mendapatkan informasi tentang program prioritas pembangunan daerah; c. mendapatkan pendampingan dari perangkat daerah terkait; d. mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Daerah; dan e. berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan TSLP di daerah.
Koreksi Anda