Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Setiap Perusahaan berhak :
a. menentukan penerima manfaat program pelaksanaan TSLP;
b. mendapatkan informasi tentang program prioritas pembangunan daerah;
c. mendapatkan pendampingan dari perangkat daerah terkait;
d. mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Daerah; dan
e. berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan TSLP di daerah.
Koreksi Anda
