Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan TSLP Pemerintah Daerah bertugas : a. menyampaikan program skala prioritas sebagai bahan dalam perencanaan program TSLP kepada Forum Pelaksana TSLP; b. membuat peta dampak sosial dan lingkungan hidup kegiatan usaha perusahaan di daerah. (2) Forum Pelaksana TSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyampaikan rencana, pelaksanaan dan evaluasi TSLP dari masing-masing perusahaan yang menjadi anggota kepada Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda