Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan TSLP berdasarkan asas :
a. kepastian hukum;
b. kepentingan umum;
c. non diskriminasi;
d. kepatuhan pada hukum dan etika bisnis;
e. kebersamaan;
f. partisipatif dan aspiratif;
g. keterbukaan;
h. berkelanjutan;
i. berwawasan lingkungan;
j. kemandirian; dan
k. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Koreksi Anda
