Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Daerah tentang TSLP adalah :
a. untuk mewujudkan sinergisme antara pelaksanaan program TSLP dengan program pembangunan Pemerintah Daerah;
b. melindungi perusahaan dari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga/organisasi berkaitan dengan pelaksanaan program TSLP.
Koreksi Anda
