Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Walikota adalah Walikota Surabaya. 4. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat TSLP adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. 5. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang Perseroan Terbatas. 6. Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. 7. Perusahaan adalah badan usaha yang berbadan hukum maupun bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan menghimpun modal, bergerak dalam kegiatan produksi barang dan/atau jasa bertujuan memperoleh keuntungan. 8. Pemangku kepentingan adalah semua pihak, baik dalam perusahaan maupun diluar perusahaan, yang mempunyai kepentingan baik langsung maupun tidak langsung yang bisa mempengaruhi atau terpengaruh dengan keberadaan, kegiatan dan perilaku perusahaan yang bersangkutan. 9. Forum Pelaksana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disebut Forum Pelaksana TSLP adalah forum komunikasi yang dibentuk beberapa perusahaan yang melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, baik melibatkan dan/atau tidak melibatkan pemangku kepentingan sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan evaluasi penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Koreksi Anda