Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Surabaya.
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 23 Pebruari 2016
WALIKOTA SURABAYA,
ttd.
TRI RISMAHARINI Diundangkan di ……………
Diundangkan di Surabaya pada tanggal 8 Juni 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA, ttd.
HENDRO GUNAWAN LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2016 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 89-1/2016.
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, IRA TURSILOWATI, S.H., M.H.
Pembina Tingkat I NIP. 19691017 199303 2 006
Koreksi Anda
