Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
Bengkel yang sudah beroperasi wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
