Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda daftar bengkel umum kendaraan bermotor pelaksana uji emisi dapat dibekukan dan/atau dicabut apabila: a. melakukan pemalsuan data hasil pemeriksaan emisi gas buang; b. melakukan kecurangan prosedur pelaksanaan pemeriksaan emisi gas buang; c. tidak melaporkan hasil pemeriksaan emisi gas buang kepada Dinas; dan/atau d. sudah tidak menjalankan kegiatan pemeriksaan emisi gas buang selama 3 (tiga) bulan berturut-turut. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembekuan/pencabutan tanda daftar bengkel umum kendaraan bermotor pelaksana uji emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda