Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 17 dikenakan sanksi administratif berupa : a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin; c. pencabutan izin; dan/atau d. penutupan kegiatan usaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda