Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan koordinasi serta kerjasama kemitraan dengan bengkel umum kendaraan bermotor, para pelaku usaha bengkel umum kendaraan bermotor dapat membentuk Asosiasi Bengkel Umum Kendaraan Bermotor.
Koreksi Anda