Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan dalam penyelenggaraan bengkel meliputi: a. kemitraan antara bengkel umum kendaraan bermotor dengan Pemerintah Daerah; b. kemitraan antar bengkel umum kendaraan bermotor; c. kemitraan antara bengkel umum kendaraan bermotor dengan lembaga/satuan pendidikan di daerah. (2) Kemitraan antara bengkel umum kendaraan bermotor dengan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain dalam bentuk: a. pendirian sentra bengkel umum kendaraan bermotor di daerah; b. optimalisasi penggunaan tenaga kerja yang berasal dari daerah; atau c. upaya mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. (3) Kemitraan antar bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain dalam bentuk : a. bantuan pelatihan teknis; b. bantuan modal usaha; atau c. kerjasama pelayanan. (4) Kemitraan antara bengkel umum kendaraan bermotor dengan lembaga/satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, antara lain dalam bentuk: a. pemberian kesempatan magang bagi siswa; b. pembelajaran; atau c. bantuan peralatan praktikum
Koreksi Anda