Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat uji emisi harus dikalibrasi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. (2) Kalibrasi alat uji emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga dan/atau Instansi yang berwenang. (3) Salinan bukti kalibrasi alat uji emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh penyelenggara bengkel uji emisi yang terdaftar di Daerah kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas.
Koreksi Anda