Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Setiap bengkel pelaksana uji emisi gas buang dilengkapi dengan alat uji emisi utama dan alat uji emisi cadangan.
(2) Alat uji emisi cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mengantisipasi kerusakan alat uji emisi utama pada saat sedang melaksanakan pemeriksaan emisi gas buang.
Koreksi Anda
