Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
(2) Pemeriksaan ambang batas emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di tempat pengujian kendaraan bermotor dan/atau bengkel umum kendaraan bermotor.
(3) Dalam hal kendaraan bermotor telah memenuhi ambang batas emisi gas buang, diberikan Surat Keterangan Memenuhi Ambang Batas Emisi dan/atau Stiker Lulus Uji Emisi yang dipasang pada Kendaraan.
(4) Bagi kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji emisi, wajib melakukan perawatan sampai memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan ukuran Stiker Lulus Uji Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
Koreksi Anda
