Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
Setiap penyelenggara bengkel umum kendaraan bermotor wajib:
a. melaporkan kegiatan bengkel umum kendaraan bermotor secara berkala; dan
b. memenuhi segala ketentuan yang melekat pada perizinan bengkel umum kendaraan bermotor secara berkala.
Koreksi Anda
