Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan izin penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor dan Tanda daftar bengkel umum kendaraan bermotor skala kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda