Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan izin penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor dan Tanda daftar bengkel umum kendaraan bermotor skala kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
