Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
Izin Penyelenggaraan Bengkel umum kendaraan bermotor berlaku selama usaha penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor berlangsung.
Koreksi Anda
