Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang akan melaksanakan kegiatan penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor di Daerah wajib memiliki izin penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Walikota. (2) Walikota melimpahkan kewenangan penerbitan izin penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat yang ditunjuk. .
Koreksi Anda