Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang akan melaksanakan kegiatan penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor di Daerah wajib memiliki izin penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Walikota.
(2) Walikota melimpahkan kewenangan penerbitan izin penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat yang ditunjuk.
.
Koreksi Anda
