Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
Manajemen informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d merupakan suatu sistem pengendalian atas keseluruhan data-data yang dimiliki bengkel sehingga mudah diidentifikasi, diakses, ditelusuri dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Koreksi Anda
